Breaking News
---

KPU Kota Bekasi Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara

KPU Kota Bekasi melakukan klarifikasi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Klarifikasi dilakukan terkait dugaan penggelembungan suara untuk pemilihan calon anggota DPRD tingkat kota.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menjelaskan, klarifikasi merupakan upaya mencari tahu benar tidaknya dugaan penggelembungan suara. Pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan, setelah adanya hasil klarifikasi. 

"Kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Ini kan prosesnya masih berjalan," kata Ali, ditulis Selasa (5/3/2024). 

Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Bawaslu Kota Bekasi harus melakukan pengkajian selama dua hari, sejak laporan diterima. ​

Ali tidak mempersoalkan laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Bekasi tersebut. Sebab, menurutnya, masyarakat punya hak mengawal setiap tahapan Pemilu.

"Enggak apa-apa, itu domain dan hak masyarakat," ujarnya. "Masyarakat punya hak untuk melakukan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sebagaimana mestinya".(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan