KPUD Kabupaten Karawang Kembali Nonaktifkan Seorang Anggota PPK, Ini Lengkapnya
Kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menghukum keras oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga berbuat curang dengan merubah hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Setelah sebelumnya dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan akibat diduga berbuat curang, kali ini giliran satu anggota PPK Lemahabang yang turut dinonaktifkan (diberhentikan,red).
Menurut Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, salah satu anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.
Dugaan kecurangan itu, tegaskan Ikmal, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang. Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang.
“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]. Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” paparnya, Sabtu (2/3).
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
“Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa,” jelas Engkus.
Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
“[Penonaktifan] itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur,” katanya.
Kabar awal Calon Anggota Legislatif (Caleg) Incumben nomor urut 2 Partai Golkar Dapil IV Karawang Ir. Teddy Luthfiana komplain terhadap hasil pleno PPK Kecamatan Lemahabang.
Pasalnya, ia melihat ada keganjilan/kejanggalan dan dugaan unsur kesengajaan penggelembungan suara partai yang tumpah ke suara caleg koleganya di internal dan terjadi di sejumlah desa.(25/2/24).
Untuk peristiwa dugaan memanipulasi suara oleh PPK Lemahabang di lima desa sebagaimana tertulis dalam laporan yang kami buat ke Bawaslu dan KPUD Kabupaten Karawang, ulasnya lagi, " Sudah pula dilaporkan ke pihak-pihak terkait dari daerah hingga pusat termasuk sudah dibuatkan tembusannya ke DPP Partai Golkar hingga DKPP," tulis Ir Teddy Luthfiana dalam rilisnya yang diterima redaksi pada rabu malam (28/2/24) (rls).