Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono  menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

"Kalau untuk yang pilpres itu jelas berdasarkan keputusan MKMK. Hakim konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut serta dalam memeriksa dan memutuskan perkara hasil pilpres," kata Fajar, Sabtu (23/3/2024).

Nantinya, kata dia, gugatan pilpres dilakukan secara pleno. Dengan demikian, akan ada 8 hakim konstitusi yang akan memeriksa dan memutus perkara PHPU Pilpres. "Sementara itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan hakim konstitusi Arsul Sani, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pimpinannya. Tetapi, sejauh ini, hanya 8 hakim konstitusi yang akan memutus dan memeriksa PHPU Pilpres. "Jadi itu informasi yang bisa saya sampaikan," ucapnya. 

Di sisi lain, ia menyampaikan para pemohon gugatan Pemilu 2024 telah berdatangan ke gedung MK untuk mendaftarkan pengajuan permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024. Hal itu karena Sabtu (23/3/ 2024) merupakan hari terakhir MK meneriman pengajuan permohonan gugatan perselisihian Pemilu 2024.

"Kalau dari data kami itu sudah ada 89 permohonan hingga pukul 22.30 WIB malam,"  kata Fajar.

Fajar menjelaskan dari 89 permohnan itu terdapat 80 pengajuan gugatan secara offline atau langsung. Selain itu, terdapat 9 pengajuan gugatan secara online. 

"Untuk yang 80 itu ada permohonan untuk DPR dan DPRD itu sebanyak 71. Kemudian, permohonan dari calon anggota DPD ada 7 dan permohonan PHPU piilpres ada 2," ujarnya.

Menurut Fajar, tim hukum paslon capres nomor urut 01 dan 03 telah menyerahkan berkas gugatan ke MK. Selanjutnya, mereka telah diberikan tanda terima oleh pihak panitera MK. "Nantinya MK akan selesaikan dulu PHPU Pilpres," ucapnya.

Fajar menjelaskan setelah dua permohonan yang sudah masuk, MaKa   sesuai dengan peraturan MK tentang tahapan penanganan perkara pada Senin (25/3/2024) akan diregistrasi terlebih dahulu. 

"Kalau sudah diregistrasi maka permohonan itu akan berubah menjadi perkara Sudah dapat nomor perkara," katanya. 

Selanjutnya, ujarnya, ketika pemohon sudah dapat nomor perkara maka harus disidangkan oleh MK. Fajar memastikan jangka waktu penyelesaian perkara ini dihitung 14 haru kerja sejak 25 Maret 2024.

"Jadi rencananya setelah diregistrasi nanti disampaikan pemberitahuan sidang hari pertama. MUdah-mudahan tanggal 27 Maret itu kita sudah mulai persidangan pilpres. Selesainya nanti 22 April karena 14 hari kerja kan dipotong dengan cuti Lebaran yang bukan hari kerja," katanya. 

Setelah 22 April, ujarnya, pihaknya baru melakukan registrasi PHPU Pemilihan Legislatif. Mulai dari 23 April dihitung 30  hari kerja MK akan selesaikan pileg itu. "Mudah-mudahan tuntas sesuai tahapan itu 10 Juni nanti," ucapnya.

Fajar mengatakan, sidang gugatan Pemilu 2024 ini menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi dan bangsa Indonesia. Dimana hal itu untuk memastikan pemilu ini bisa diselesaikan secar bermartabat, adil dan damai meskipun terdapat sengketa.

"Itu yang kita harapkan masyarakat ikut memonitor perkembangan penangan perkara di Mahkamah Konstitusi," katanya. (*)