Korlantas Polri menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan beruntun pada Rabu (27/3/2024). Insiden yang terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, itu menyebabkan tujuh kendaraan rusak berat. 

Foto : Truk Kecelakaan Tol Halim Utama Jadi Tersangka

Demikian disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Kamis (28/3/2024). “Kami sudah mengamankan supir truk mebel penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.

Menurut Slamet, kasus tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama ini ditangani Polda Metro Jaya. "Jadi, tidak ditangani oleh Korlantas Polri," ujarnya. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan pengemudi truk mebel tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Dia mengendarai secara ugal-ugalan," ujarnya. 

Karena itu, Aan menegaskan perlunya ada edukasi terhadap para pengemudi kendaraan berat seperti truk. "Ini sangat diperlukan terutama jika mengendarai dalam kondisi bermasalah,” ujarnya.(*)