Perkumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai profesi di seluruh wilayah Indonesia memberikan dukungan kepada para hakim konstitusi Mahamamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024.

Foto ilustrasi gedung MK

Mereka yang terdiri dari dosen, guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, wartawan, karyawan, mahasiswa, buruh, petani dan nelayan tersebut menamakan dukungannya sebagai Petisi Brawijaya.

Dikutip dari berita Humas MK pada Sabtu (23/3/2024), kutipan petisi Brawijaya berisi dukungan kepada jajaran hakim konstitusi yang tengah menangani kasus PHPU 2024, baik dari para calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif. Terdapat dua pasangan capres cawapres dari kubu 01 dengan 03 yang sudah mengajukan permohonan ke MK terkait gugatanya mengenai kecurangan di pilpres 2024.

“Kami dari Petisi Brawijaya menyatakan dan menyampaikan dukungan sepenuhnya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yang memeriksa gugatan dimaksud untuk memeriksa gugatan dimaksud atas dasar kebenaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat mengingat penolakan hasil pilpres oleh paslon 01 dan paslon 03 atas dasar dugaan kuat telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sejak dari proses pendaftaran paslon 02 (cawapres) hingga pada pelaksanaan pilpres,” bunyi pernyataan Petisi Brawijaya Barisan Kebenaran untuk Demokrasi.

Petisi Brawijaya berisi pernyataan yang menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional untuk Pilpres. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 memperoleh 40.971.906 suara, capres cawapres nomor urut 02 mendapatkan 96.214.691 suara, serta paslon nomor urut 03 meraih 27.040.878 suara. Kesimpulannya, pasangan capres cawapres nomor urut 02 memperoleh suara sesuai dengan hasil rekapitulasi resmid dari KPU.(*)