Breaking News
---

Polisi Ringlus Para Pelaku Suntik Gas Elpiji Ilegal

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntikan tabung gas.

Aksi yang merugikan itu dilakukan pelaku di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Polresta Bandung Cokok Pelaku Suntik Gas Elpiji Ilegal

Kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan ada penjualan tabung gas yang dijual jauh dibawah harga normal.

"Kita ungkap penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," terang Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi, Selasa (19/3/2024).

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah 30 ribu rupiah, sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah 60 ribu rupiah dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.

Dipaparkan Kapolresta Bandung, berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelas Kusworo Wibowo.

Menurut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET, dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," kata Kusworo.

"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," lanjutnya.

Dari keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan