Breaking News
---

Ramadan, Pemkot Bekasi Atur Jam Operasional Tempat Hiburan

Pemerintah Kota Bekasi mengatur jam operasional tempat hiburan selama ramadhan. Tempat hiburan seperti karaoke bahkan spa tetap diizinkan buka dengan jam yang disesuaikan.

Ramadan, Pemkot Bekasi Atur Jam Operasional Tempat Hiburan

Karaoke keluarga misalnya buka dari pukul 15.00 hingga 00.00 WIB. Sementara karaoke ekskutif dan pub dibuka pada pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.

Sementara biliyard buka dari pukul 15.00 hingga 00.00 WIB. Begitu juga dengan spa, panti pijat dan sejenisnya buka pukul 21.00 sampai 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi. Adapun dasar keluarnya aturan tersebut yakni maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres dan Dandim.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat. Bukan semata-mata keputusan Disparbud.

"Itu bukan dari Disparbud saja. Tapi sesuai hasil rapat dari para pimpinan," kata Abi, Jumat (08/03/24).

Bukannya tempat hiburan di Kota Bekasi bisa berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi di Jakarta tempat hiburan juga dibuka.

"Ya tujuannya kan meningkatkan PAD, di ibukota Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada iri saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
 
Selain jam operasional yang diatur, Pemkot Bekasi juga menerapkan sanksi. Sanksi ini diberikan bagi pengusaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan