Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2/2024). Ia diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Foto : Sahroni

Dia mengatakan baru bisa datang hari ini karena pada pemanggilan pertama ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Waktu yang (pemanggilan) pertama kali karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang engga bisa ditinggalin,” kata Sahroni.

Ketika dikonfirmasi, Sahroni mengakui ada dana sebesar Rp40 juta dari SYL yang mengalir ke Partai NasDem. “Iya memang benar ada," ujarnya.

"Rp40 juta ya. Dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja.".

Lebih lanjut Sahroni juga menyampaikan, partainya menerima uang dari SYL sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta dan kedua Rp40 juta.

Sehingga jika di total total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta. “Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK)," ucapnya.

"Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin.”.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai. Kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan.".

Sahroni mengakui penerimaan uang dari SYL sebesar Rp800 juta tercatat di Partai NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.

“Diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu. Tapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK,” ujarnya.

Belum diketahui apa yang akan didalami kepada para saksi. Belakang, penyidik KPK sedang mendalami aliran dugaan korupsi yang dilakukan SYL.

Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL.(*)