Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari juga tegaskan Pilkada serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang,(28/3/24).

Foto : H Sopian Kepala Kememag Karawang

H.Sopian Kepala Kepala Kabupaten Karawang salah satu putra daerah yang namanya di gadang-gadang bakal maju di Pilkada serentak 2024.

Saat ditemui diruang kerjanya, putra daerah Karawang asli asal utara tersebut menyebutkan, dirinya tak menyangka mencuat namanya akan maju di Pilkada 2024. Bahkan, awalnya ia anggap semua biasa-biasa saja namun akhir-akhir ini dampaknya luar biasa karena banyak pihak yang mempertanyakan keseriusannya.

Dikatakan H. Sopian, diakuinya selama sepekan ini banyak tamu yang berdatangan bukan hanya ke kantor saja melainkan ke rumah pun tak henti-hentinya dari kalangan ulama, tokoh politik, masyarakat, agama, pemuda semalah ada dari komonitas tertentu dan sejumlah pejabat birokrasi Karawang juga ada luar Kabupaten dan Jabar.

Alhmadulilah, para tamu adalah milik da rezeki , itu wajib dimuliakan dan semuanya tanpa kecuali diterima dengan baik juga dengan lapang dada, kata H. Sopian.   Namun ketika mereka yang berdatangan tersebut sudah mengarah kepada cerita agenda Pilkada 2024, semua sudah dijawabnya, saya tidak akan maju di Pilkada nanti, tegas dari Kepala Kemenag Karawang ini , menjelaskannya dengan landai.

Lebih Lanjut ia menegaskan, saya mengucapakn sangat berterima kasih kepada semuanya yang telah bertanya dan bersilhaturmi ke rumah atau ke kantor termasuk kepada siapapun yang hendak mengusung dan mendukung nanti di Pilkada, Itu bagi saya sebagai Sopian asli orang Karawang merasa bangga, haru juga satu pengakuan dan penghormatan yang teramat sangat tinggi dan tak akan di lupakan peristiwa ini. 

Dan H. Sopian akhrinya berkata dengan hatinya yang tulus," Saya ingin membangun Kabupaten Karawang dengan karier sekarang sebagai Kepala Kemenag bukan dengan jalan lain ". 

Saya dan keluarga besar pun sudah sepakat akan lebih fokus pada jenjang karier sekarang artinya tidak bakal maju di Pilkada 2024 seperti rumor di luaran sana , tandasnya.

Ingin membangun Karawang yang lebih maju, sejahtera dan beradab seperti amanah kelurga kepada saya, sambung H.Sopian, toh bukan artinya harus selalu menjadi bupati karena jabatan yang sekarang saja sudah terbuka lahan luas untuk turut membangun Karawang misal dari bidang keagaman dan sosial kemanusian. 

H. Sopian pun mencontohkan, semenjak dirinya menjabat Kepala Kemenag Kabupaten Karawang ada satu program unggulan yakni Kemenag Mengaji, yang agendanya pengajian rutin bersama dan dijalankan sebulan sekali per Jumat Kliwon. Dan di dalamnnya ada pula berbagi santunan kepada para yatim piatu dan para mustahik.

Masih dipertegasnya, malam Jumat Kliwon sekarang (kamis,28/3/24), Agenda Kemenang Mengaji digelar di halaman Kantornya dan akan pula ada santunan bagi yatim piatu dan para mustahik serta bantuan khsusus lebaran berupa sembako bagi para petugas dan Satpam KUA Se Kabupaten Karawang. Dan sumber dana tersebut dari infak dan shodaqoh bahkan zakat mal dari PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan KUA se- Karawang serta para hamba Allah yang tidak mengikat.     

Sebagai bahan informasi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.(*)