Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners telah melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis (28/3/2024).

Foto : Dr. Gary Gagarin Akbar

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gary menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar.

Menurut Gary, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Kepala Desa Walahar kepada seorang warga yang memiliki usaha di wilayah tersebut.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan berbagai alasan, seperti untuk keperluan ngopi dan koordinasi usaha. Gary juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti terkait telah dilampirkan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jabar.

Gary menekankan bahwa sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, Kepala Desa tidak seharusnya meminta uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia merujuk pada Pasal 12 huruf e yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang tinggi.

Gary juga menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional oleh pihak berwenang, termasuk Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Kabupaten Karawang, untuk mewujudkan good governance.

Redaksi juga mencoba mendapatkan klarifikasi dari Kades dan anggota BPD Walahar, Sihab Ismaya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kades Walahar terkait hal ini. Upaya untuk menghubungi Kades Walahar masih dilakukan oleh redaksi,(*)