KPU RI merasa was-was, potensi terjadinya pelanggaran kerawanan saat tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. KPU menegaskan, pentingnya melakukan mitigasi saat melakukan pembuatan regulasi.

Antisipasi Kerawanan Pilkada, KPU Mitigasi Lewat Pembuatan Regulasi

"KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, tahapan pertama yang harus kami mitigasi adalah pembuatan regulasi. Regulasi teknis lilkada itu dibuat oleh KPU, terutama KPU di daerah," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, dalam memitigasi potensi pelanggaran adalah aturannya diperbaiki. Setelah aturan diperbaiki, KPU akan masif menginternalisasi jajarannya di daerah.

"Kita berikan pemahaman kepada rekan-rekan KPU daerah, itu kita lakukan dengan mekanisme Bimtek. Rencananya 20-22 April 2024 akan berikan Bimtek kepada KPU Provinsi, Kabupaten/kota, tentang bagaimana soal dukungan calon perseorangan," ucapnya.

Kemudian, Idham menekankan, disiplin dalam menjalankan aturan merupakan kunci kesuksesan menyelenggarakan Pilkada 2024. Terlebih, Bawaslu dinilainya akan mengintensifkan pengawasannya.

"Bawaslu ada pengawasan partisipatif kunci memitigasi potensi pelanggaran. Kalau ada jajaran kami tidak menjalankan aturan teknis, divisi pengawasan internal akan memberikan sanksi dan tidak sedikit," ujarnya.(*)