Polres Cimahi berhasil menangkap lima pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir Obat Keras Terbatas (OKT) di Jalan Rorojongrang, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada pagi Jumat (19/4/2024).

Bawa Obat Terlarang Lima Pemuda Ditangkap Polres Cimahi

"Adanya laporan warga, aksi para pemuda yang meresahkan sekira pukul 04.00 wib langsung di bawa ke Mapolres Cimahi," kata AKP Duddy Iskandar Kasat Sabhara Polres Cimahi.

Menurut Duddy, sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil menyita Obat Keras Terbatas (OKT) dalam berbagai jenis setelah melakukan penggeledahan.

"Bukti OKT ditemukan 40 butir Mersi, 30 butir Sertaline, 30 butir risperidone, kratom dan minuman keras (Miras) jenis Ciu 1 bungkus," ucapnya.

Ia mengatakan, selanjutnya ke lima pemuda itu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah termasuk pengedar atau pemakai.

"Untuk proses pendalaman dan pemeriksaan saat ini di serahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi," pungkasnya.(*)