Sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria, jika ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler Pramuka. Hal itu disampaikan Kepala Badan Stadar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Foto : Api Unggun dalam perkemahan Pramuka

Menurutnya, sejumlah kriteria ini diberlakukan demi menjaga keamanan peserta didik. "Hanya sekolah yang sudah siap menyelenggarakan perkemahan wajib dengan aman itu yang boleh, karena tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman," kata Anindito dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, perkemahan memiliki risiko keselamatan cukup tinggi jika dilaksanakan secara tidak baik. Sehingga, kegiatan perkemahan ini tidak membawa petaka bagi guru pembina maupun siswa. 

"Ini berkaca dari beberapa kejadian terakhir. Seperti, kita sudah lihat ada kasus-kasus dan kita tidak ingin itu," kata pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan.

Oleh karena itu, lanjut Anindito, saat ini perkemahan tidak lagi diwajibkan dalam kegiatan kepramukaan di sekolah.  "Mengenai perkemahan, kalau dulu Pramuka wajib ada perkemahannya, kalau sekarang tidak wajib," ujarnya.

Lebih lanjut Nino mengatakan, sekolah diwajibkan menyelenggarakan Pramuka, jika hanya dapat menawarkan satu ekstrakurikuler. Hal itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.


"Kalau sekolahnya bisa menawarkann satu, maka, Pramuka. Karena memang dia (Pramuka) sangat bagus untuk pengembangan karakter," ucapnya.(*)