Bareskrim Mabes Polri, telah menutup 4 SPBU yang diduga melakukan pemalsuan bahan bakar pertalite menjadi pertamax. 

Diduga Terlibat Pemalsuan Pertamax, SPBU Cimanggis Depok Ditutup
Diduga Terlibat Pemalsuan Pertamax, SPBU Cimanggis Depok Ditutup

Salah satu SPBU yang ditutup berasa di Cimanggis, Kota Depok. Menurut Baba warga sekitar, SPBU 34.169.24 yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 28,5, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok itu sudah tutup sejak hari Jumat (29/3/2024) lalu.

"Seinget saya udah ditutup Jumat kemarin, itu langsung dikasih plang tutup. Kita gak ngerti kenapa, saya emang jarang ngisi sih di pom itu," ujar Baba, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, penemuan kasus tersebut merupakan pengenbangan dari dua kasus sebelumnya di SPBU Karang Tengah dan Pinang di Tangerang, Provinsi Banten dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Nunung mengatakan ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah empat SPBU yang melakukan kecurangan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keempat SPBU tersebut menggunakan modus yang sama, yaitu memalsukan pertamax dengan BBM pertalite.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya tersangka Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP (37) sebagai manajer SPBU, demikian juga DM (41) selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY (24) dan AH (26)," jelas Brigjen Nunung, pada Kamis (28/3/2024).

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)