Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan para pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.

Empat Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Diamankan Polisi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Waka Polres Subang Kompol Endar Supriatna dan Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Herry Cahyanto mengungkapkan, para pelaku atau tersangka yang berhasil diamankan ada 4 tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, berinisial YY, ZR, MI dan AM.

"Keempat tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pagaden, Pamanukan, Subang dan Pabuaran," ujar AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dari tangan keempat tersangka, 1050 butir, dan handphone.

"Keempat tersangka saat ini, diamankan di Mapolres Subang, untuk diproses secara hukum," tegasnya.

Keempat tersangka kata Ariek, disangkakan dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023.

"Keempat tersangka terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tukas Kapolres.(*)