DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna membahas 2 agenda penting. Agenda pertama penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat memimpin rapat paripurna (Foto: Humas DPRD jabar)

Kemudian agenda kedua yakni, penjelasan pengusul terhadap Ranperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 “Untuk agenda pertama terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Enjang Tedi, dan selanjutnya Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin,” tutur Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kota Bandung, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda Prakarsa yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Achdar Sudrajat pada Kamis 28 Maret 2024. DPRD Jawa Barat telah menyetujui usul prakarsa 3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait 3 Ranperda prakarsa yang dimaksud,” katanya.

 Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda, dan penyampaian penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda prakarsa tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10 yakni, bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD akan disampaikan kepada gubernur.(*)