Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mulai melakukan registrasi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Proses sidang Pileg akan dimulai setelah sidang putusan sengketa Pilpres yang akan digelar 22 April 2024.

MK: Sengketa Pileg 2024 Dimulai 23 April
MK: Sengketa Pileg 2024 Dimulai 23 April

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan, sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 23 April. Nantinya, pembacaan putusan sengketa pileg dijadwalkan digelar pada 10 Juni 2024.

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya. 10 Juni (putusan)," kata Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). 

Fajar menjelaskan jika permohonan telah diregistrasi, maka MK akan langsung menggelar sidang. Dia mengatakan sidang perdana sengketa pileg digelar 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU pileg itu 29 April," ujarnya. Sidang sengketa pileg nantinya akan digelar tiga panel, Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut.(*)