Menurut Kepala Kemenag Karawang H.Sopian, untuk aturan pembayaran zakat fitrah 2024 sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran ini wajib dilakukan oleh setiap individu baik laki-laki maupun perempuan kecil atau dewasa.(3/4/24).

Foto : H. Sopian

Kata H.Sopian, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadan. Maka dari itu perlunya pemahaman tentang aturan pembayaran zakat setiap individu agar tidak terjadi kesalahan.

Lantas bagaimana aturan untuk pembayaran zakat fitrah 2024?

Menurut Kepala Kemenag Karawang, besaran untuk pembayaran zakat fitrah pada tahun ini sudah dipertimbangkan dan langsung ditetapkan. Yang harus dikeluarkan setiap individu pada pembayaran zakat ialah sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras dan untuk di Kabupaten Karawang telah disepakati sebesar Rp.38,500.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa waktu tertentu untuk pembayaran. Dari ulama yang bermazhab syafi'i mereka menentukan waktu pembayaran zakat dari yang mubah hingga haram. 5 waktu yang dimaksud.

Pertama waktu Mubah,yakni waktu ini merupakan salah satu yang ditetapkan untuk pembayaran zakat fitrah. Waktu yang dimaksud ialah dari awal hingga akhir Ramadan. Maksud dari hal ini ialah seseorang individu dilarang mendahului pembayaran zakat sebelum masuknya bulan Ramadan.

Kedua waktu Wajib, yakni waktu ini merupakan salah satu yang dianjurkan untuk orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan setengah waktu syawal.

Ketiga waktu Sunnah, yakni dimana waktu ini merupakan salah satu yang dianjurkan untuk individu lakukan saat pembayaran zakat. Waktu yang dimaksud ialah pada saat malam sebelum Idul Fitri atau malam takbiran.

Keempat waktu Makruh, yakni waktu ini merupakan yang tidak dianjurkan. Waktu yang dimaksud ialah setelah muslim selesai menunaikan salat Idul Fitri hingga hari pertama syawal berakhir.

Kelima waktu Haram, waktu ini merupakan yang tidak dianjurkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Karena zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan hingga sebelum keluar seseorang dari menunaikan salat Idul Fitri. Maka dari itu setelah tanggal 1 syawal maka diharamkan untuk melakukan pembayaran zakat ini.

Masih dikatakan H.Sopian, secara sosial zakat berfungsi mensucikan hati muzakki dari sifat rakus dan kikir. Zakat juga berfungsi mensucikan hati mustahik dari sifat dengki, iri dan amarah. Begitu pula zakat mensucikan harta dari kotoran dan syubhat. Pada akhirnya, zakat mampu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan harmonis,pungkasnya,mengakhiri keterangan.(*)