Kebijakan kerja dari rumah Work From Home (WFH) ditetapkan pemerintah ditujukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditetapkan pada tanggal 16-17 April berkaku WFH 50 persen, sehingga ASN tidak perlu balik tergesa-gesa.

Kebijakan WFH 16-17 April Hanya untuk ASN

"Silakan ASN bisa menunda. Tdak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," kata Menko PMK Muhadjir Effendy   di Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4/2024). 

Muhadhir menyatakan, peraturan WFH 50 persen berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. "Sedangkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, tetap harus mengikuti aturan sekolah," katanya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja pelayanan publik. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi berkaitan langsung  pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

"Adapun untuk instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan. Maksimal 50 persen," ujar Anas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB. Yakni, Nomor 1 Tahun 2024 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. 

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban. Berikutnya, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik tetap berjalan optimal. Sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence (unggul) dalam segala situasi," ucapnya.(*)