Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka sayembara untuk mendapatkan maskot dan jingle yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan sayembara ini mengacu ketentuan Peraturan KPU R
Foto Ilustrasi: KPU Bekasi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024
I Nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Dalam ketentuan dimaksud disebutkan bahwa KPU menyampaikan informasi sayembara ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Selasa.

Masyarakat yang berminat mengikuti sayembara ini dapat mengirimkan hasil kreasi mulai 19-26 April 2024 dengan sejumlah ketentuan umum dan persyaratan khusus yang harus diikuti seluruh peserta.

"Seperti untuk maskot, di antaranya objek yang diambil adalah situs, benda bersejarah, warisan budaya, ataupun flora-fauna yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Rido menyatakan hasil karya peserta akan dinilai oleh tim juri mulai 25-27 April 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil penilaian pada 28 April 2024,seperti dilansir Antara .(23/4/24)

Pihaknya telah menyiapkan hadiah uang senilai total Rp40 juta untuk pemenang sayembara dengan rincian Rp10 juta bagi juara pertama, Rp6 juta juara kedua, serta Rp4 juta untuk juara ketiga masing-masing kategori. (*)