Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 jalur perseorangan (independen) dimulai, Minggu (5/5/2024). Idham mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
Komisioner KPU RI Idham Holik

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," kata Idham dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (2/4/2024).

Karena tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan perseorangan sudah dimulai, Idham mengaku, KPU akan masif melakukan sosialisasi. Terutama, dalam menyosialisasikan tentang formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

"Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi. Dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” ucap Idham. (*)