Permendikbudristek yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai Pramuka menjadi sorotan. Dalam Permendikbudristek dijelaskan, kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib diikuti siswa.

Kwarnas: Permendikbudristek Pramuka Harus Dicabut

Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menilai Permendikbudristek itu harus dicabut. Karena, kegiatan Pramuka sudah ada sejak era kemerdekaan dan diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya Pandu-pandu disatukan jadi Pramuka," kata pria yang akrab disapa Buwas di Istana Negara, Jumat (5/4/2024).

"Di TAP MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu," kata Buwas lebih lanjut.

Buwas mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya melihat sejarah kegiatan Pramuka di Indonesia. Apalagi, Kwarnas Gerakan Pramuka dilantik langsung oleh Presiden Jokowi yang merupakan Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

"Permen itu menurut saya harus dicabut, karena kalau kita memulai dari itu, ya, kita harus secara keseluruhan. Harus ada izin Keppresnya, artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," ujar Buwas.

Ia juga mengungkapkan, Presiden meminta supaya pendidikan pembinaan karakter terus dilakukan oleh Pramuka. Pembinaan karakter seperti bela negara hingga nilai-nilai perjuangan.

"Kalau Pak Presiden tadi itu [supaya] terus dikuatkan. Dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian Pak Presiden," kata dia.

Buwas menyebut, permasalahan kebijakan Kemendikbudristek itu sudah dibahas juga di Komisi X. Ia menegaskan, Pramuka bukan kegiatan ekstrakurikuler, melainkan pendidikan kepramukaan yang wajib di tiap sekolah.

"Jadi saya kira menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan. Atau dicabut," kata Buwas mengakhiri. (*)