Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, mempertanyakan keputusan dicabutnya pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan. Hal ini menanggapi pernyataan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan mencabut pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Foto : Perkemahan Pramuka

Dede menilai, selain memiliki fungsi kontrol pramuka bisa menjadi penyalur energi muda para pelajar, di luar kegiatan pendidikan formal. Lebih lanjut, Dede menyatakan pihaknya akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR.

Tidak hanya dari pihak pemerintah saja, ia menilai perlu jugamemperoleh tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka. “Perlu ada klarifikasi dari Mendikbudristek, mas menteri perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ ini yang tercantum dalam peraturan baru," kata Dede dalam keterangannya dikutip, Rabu (3/4/2024).

"Kami juga perlu mendengar respon dari kwartir daerah dan kwartir nasional. Masing-masing dari respon ini, akan jadi pertimbangan kami untuk mencari solusi pendidikan karakter, akhlak, dan moral.".

Dede menyampaikan, akan lebih baik jika pramuka tetap wajib diadakan, namun para pelajar diberikan opsi untuk memilih. Selain itu, ia berharap kegiatan pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.

"Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa. Yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa," ujarnya.

Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sedangkan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Oleh karena itu, tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” kata Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia memastikan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. Utamanya dalam Kurikulum Merdeka.

Dia menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.(*)