Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran menterinya agar lebih waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dukungan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini memudahkan hal tersebut, termasuk melalui aset kripto.

Presiden Jokowi

"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Selain aset kripto, hal-hal lain yang berisiko dimanfaatkan pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, termasuk aktivitas lokapasar. Uang elektronik hingga kecerdasan buatan yang digunakan mengotomasi transaksi juga perlu diwaspadai.

"Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," kata Presiden.

Menurutnya, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Presiden berharap, lembaga terkait, termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain, terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi yang penting," ujar Presiden Jokowi.(*)