Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mengungkap kembali laboratorium ekstasi milik jaringan Fredy Pratama di daerah Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya peredaran gelap barang haram tersebut.

Polisi Kembali Bongkar Laboratorium Ekstasi Milik Jaringan Fredy Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, dari pengungkapan ini ditangkap empat tersangka, yakni A alias D, P, C, dan G. Kemudian, berhasil disita 7.800 butir ekstasi.

Dijelaskan Direktur, laboratorium ekstasi ini dapat memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku sendiri dikirim langsung oleh Fredy Pratama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China,” ujar Direktur dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/4/24).

Menurut Brigjen. Pol. Mukti, setelah dikirimkan Fredy Pratama, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan dari tersangka D sampai menjadi bahan mephedron. Selanjutnya, dicetak menjadi ekstasi.

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pifana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)