Ada hal pertama yang harus dimiliki Pelaku usaha produk makanan dan minuman adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). 

Salah satu produk UMKM Siwang menggunakan sertifikat halal (Foto: Istimewa)

"Saat ini beberapa persyaratan perijinan untuk usaha mikro dengan resiko rendah cukup NIB," Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Rodiya. 

Proses mendapatkan NIB tersebut lanjut Rodiya, bisa dilakukan secara mandiri dan tidak membutuhkan waktu lama minimal hanya dalam 10 menit. Dari sistem aplikasi dan mengunduhnya melalui OSS kemudian pelaku usaha mikro bisa langsung mencetak NIB tersebut. Langkah berikutnya tutur Rodiya, pelaku usaha mikro bisa langsung masuk sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Sistem Informasi Halal (sihalal.go.id).

"Secara sistem bisa mandiri, bisa dimanapun. Persyaratannya tidak terlalu ribet, yang penting bapak ibu tahu komposisi bahan bakunya, kemudian setiap bahan baku itu kalau memang diwajibkan bersertifikat halal harus ada nomornya supaya diuploud semua disitu," katanya.

Oleh karenanya tambah Rodiya, dari sistem ini para pelaku usaha mikro memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang melakukan verifikasi. Manakala dibutuhkan visitasi maka dilakukan ke alamat dari para pelaku usaha mikro tersebut. 

"Kalau nanti hasil dari verifikasi, validasi dan visitasi sudah selesai kemudian setelah itu secara online dan secara sistem permohonan ini langsung terhubung ke Komisi Fatwa MUI. Jadi tidak perlu ketemu orang sebenarnya," ujarnya.   

Setelah itu menurutnya Komisi Fatwa MUI secara sistem juga akan mengeluarkan fatwa untuk kemudian bisa dinyatakan halal langsung melalui sistem gpro dan baru dikeluarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI yang langsung terkoneksi dengan BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.

Ditambahkan Rodiya, pihaknya juga menyiapkan pendamping produk halal untuk membantu usaha mikro dalam memperoleh ketetapan Sertifikat Halal. Diakuinya semua proses persyaratan tersebut gratis yang telah berjalan selama tiga tahun. 

Hal itu merupakan komitmen pemerintah pusat, karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim tetapi produk halal terutama makanan dan minuman masih kalah dengan negara tetangga lainnya.

"Kita harus memperbanyak produk yang sudah bersertifikat halal," ucapnya.(*)