Polres Tulungagung menangkap seorang pengemudi bus di Terminal Gayatri yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (12/4/2024). Kasus ini terungkap setelah polisi melaksanakan tes urine kepada para pengemudi bus di sana.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu milik pengemudi bus

"Hasilnya, satu pengemudi bus berinisial EA dinyatakan positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Berdasarkan hasil tes tersebut, polisi lalu membawa EA ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bong, pipet dan korek di tas pelaku. EA merupakan sopir bus antarkota antarpropinsi (AKAP) PO Puspa Jaya jurusan Blitar-Bandar Lampung.

Kepada polisi dia mengaku mengonsumsi barang haram tersebut tiga hari sebelumnya. Alasannya, narkoba digunakan sebagai doping saat mengemudikan bus karena jarak perjalanan yang jauh.

Teuku menegaskan pengemudi dilarang mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan berbahaya karena berisiko terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. “Kami senantiasa hadir demi memastikan arus balik aman, nyaman, dan berkesan di wilayah hukum Polres Tulungagung," ujarnya.(*)