Breaking News
---

Berikut Dokumen dan Syarat jadi Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka, pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Sesuai pengumuman, pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 2-6 Mei 2024.

Berikut Dokumen dan Syarat jadi Anggota PPS

PPS merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS ini menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU kabupaten/kota.

Jika Anda berminat menjadi anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024, simak syarat dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar. 


Persyaratan Anggota PPS

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

• Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik.

• Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

• Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

• Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

• Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

• Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

• Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

• Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

• Sehat rohani.

• Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

• Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

• Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

• Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan