Breaking News
---

Informasi Pelanggaran E-TLE Dikirim melalui "WhatsApp", Ini Nomor Resminya

Korlantas Polri tidak akan mengirimkan surat tilang e-TLE kepada pelaku pelanggaran lalu lintas melalui PT Pos Indonesia. Cara lama ini akan diganti dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA).

Informasi Pelanggaran E-TLE Dikirim melalui "WhatsApp"

"Selama masa tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya agar metode baru pengiriman surat tilang yang rencananya diterapkan tidak disalahgunakan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan persnya, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui WhatsApp disampaikan secara resmi pada Senin (6/5/2024). "Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya, mengungkapkan.

Dia memastikan, jika hasil asesmen lolos, maka inovasi ini akan berlaku secara nasional. "Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan, mengubah cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas. Terutama, bagi pengendara terekam kamera e-TLE.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera e-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari 5 nomor HP dari Ditlantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ade juga mengatakan, hanya ada lima nomor WhatsApp resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan