Breaking News
---

Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk Calon Perseorangan

Tahapan pengumuman untuk calon perseorangan di Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, memastikan tahapannya di mulai Minggu (5/5/2024).

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, perlu diketahui oleh para valin perseorangan, berdasarkan ketentuannya, jika ingin lolos ke tahapan berikutnya, harus memiliki dukungan 6,5 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Dimana DPT Pemilu 2024 kemarin mencapai 1,2 juta pemilih, sehingga setiap calon perseorangan, setidaknya harus mengantongi 77.587 dukungan berupa foto coppy KTP elektronik.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi

"Tahapan pengumuman untuk calon perseorangan ini, akan kita awali pada 5 Mei besok," ujar Abdul Muhyi di Subang, Sabtu (4/5/2024).

Tahapan untuk pencalonan jalur perseorangan ini, lanjut Abdul Muhyi, berlangsung sampai dengan 29 Agustus 2024.

"Tahapannya tersebut, sampai dengan tahapan penetapan calon yang diusung oleh partai politik, atau gabungan partai politik, dan juga calon perseorangan," terangnya.

Tahapan selanjutnya untuk calon perseorangan tersebut dikatakan Abdul Muhyi, KPU juga akan memverifikasi dukungan berupa foto copy KTP elektronik yang dikumpulkan para calon perseorangan nanti.

"Tahapan berikutnya, kami melakukan verifikasi fisik foto coppy KTP elektronik, yang diserahkan para calon perseorangan, terkait keabsahan dukungan," kata Ketua KPU Subang.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan