Kembali Polsek Karawang Gencarkan Operasi Miras dan Pekat
Kamis, Mei 02, 2024
Anggota Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang kembali gencarkan operasi minuman keras (Miras) Ilegal di wilayah hukumnya, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Sesuai arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono, bahwa operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Hasil dari operasi atau razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga botol minuman oplosan, yang didapati dari kios jamu di Jalan A R Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
"Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat," ungkap Kapolsek Karawang Kota.
Menurut Kompol H. Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi (pekat) maupun aktivitas yang melanggar hukum.
"Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," pungkas Kapolsek Karawang Kota.(*)