KPU Benahi Sirekap Jelang Pilkada 2024
KPU terus berbenah diri, dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tidak terjadi polemik. Salah satunya, KPU membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada pada November 2024 mendatang.
"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta pilkada. Tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Idham Kholik dalam keterangan persnya, Kamis (2/5/2024).
Idham mengatakan, KPU juga meningkat kualitas sistem Sirekap. Hal itu, sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PHPU Pilpres 2024 lalu.
"Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel. Termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024," ucap Idham.
Idham menuturkan, KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik. Yakni, dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka. Sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008," ujarnya,(*)