Breaking News
---

Membabi Buta Saat Beraksi, Lesu Saat Digelandang Polisi

Nur Adviyanto (28) warga Cibiru Wetan, Febriantiansyah alias Ebod (22) warga Cinunuk Cileunyi serta Akbar Maulana (19) warga Cimekar Cileunyi, hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas.

Membabi Buta Saat Beraksi, Lesu Saat Digelandang Polisi

Mereka ditangkap karena bersama belasan rekannya yang masih buron, terbukti melakukan pembacokan yang mengakibatkan sejumlah orang terluka di bawah jembatan Cikopo jalan By Pas Cicalengka. Aksi mereka dilakukan pada hari Minggu (5/5/2024) pukul 02.00 WIB. 

Tidak terlihat wajah beringas anggota geng motor Moonraker itu seperti saat mereka secara membabi buta melakukan pembacokan kepada korbannya. Mengenakan baju tahanan warna Biru dengan tangan di borgol, ketiganya hanya bisa menundukan muka. Suaranya pun bahkan begitu lirih bahkan nyaris tidak terdengar saat ditanya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat sesi pers conference, Senin (6/5/2024) siang.

" Kamu tahu ini salah sasaran setelah kejadian gitu ? kemudian ini demi solidaritas demi teman gitu ?," tanya Kapolresta Bandung." Iya pak," jawab Ebod lirih." Menurut kamu ini salah nggak ?," lanjut Kusworo." Salah pak," aku Ebod yang terus terlihat menundukan mukanya.

Aksi brutal Ebod dan ketiga rekannya yang sudah ditangkap ditambah belasan orang lainnya itu terbilang sadis. Menggunakan sejumlah senjata tajam seperti Golok dan Samurai, mereka secara membabi buta melakukan pembacokan tidak hanya kepada korban yang dianggap musuhnya saja, tapi juga kepada warga sekitar.

" Korbannya ada Tujuh dan para tersangka merupakan kumpulan dari Moonraker. Oknum yang melakukan pidana maka kami berprinsip equality before the law, semua adalah sama didepan hukum. Kami tangkap kami tahan," tandas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Penyesalan dari Ebod dan ketiga rekannya yang sudah ditangkap itu pun sepertinya tidak berguna. Mereka pun terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan yang diakuinya hanya didasarkan pada solidaritas semu itu dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama Tujuh tahun dan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan