Breaking News
---

Polisi Berhasil Sita 1 Kg Sabu, Satu Kurir Diringkus

Satu orang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial BRB (31) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 kilogram sabu.

Polres Majalengka Sita 1 Kg Sabu, Satu Kurir Diamankan

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku BRB. Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, tersangka diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu.

"Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati," ujar AKBP Indra Novianto diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, saat konferensi pers, Kamis (2/5/2024).

Pada saat penggerebekan, menurut Kapolres, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram dan beberapa barang bukti lainnya. Sementara, pelaku yang merupakan kurir narkoba itu, tercatat warga Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

"Pelaku ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan