Breaking News
---

Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Taruna STIP Jakarta Panik

Polisi melaporkan TRS (21), pelaku penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rastika (19) sempat panik. Terlebih saat melihat korban mulai tumbang hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Taruna STIP Jakarta Panik

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian. Bahkan, menurutnya, pelaku bahkan mencoba membantu Putu usai melakukan penganiayaan.

"Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu. Dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Hady dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Hadi mengatakan, pelaku berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban), kemudian menarik lidahnya. Namun, upaya tersebut berujung fatal.

Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, tindakan tersebut malah menghambat saluran pernapasan korban. "Kemudian adanya sisa makanan yang naik ke atas karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup," katanya, menjelaskan.

Akibat perbuatannya TRS dikenai Pasal 338 jo subsider 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Di mana terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan