Breaking News
---

Polisi Tangkap Geng Motor Pembuat Onar di Cicalengka

Anggota Resmob Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat merespon ulah sekelompok anggota geng motor Moonraker yang berbuat ulah di Cicalengka.

Polisi Tangkap Geng Motor Pembuat Onar di Cicalengka

 Kurang dari 24 jam pasca kejadian pada hari Minggu (5/5/2024) dini hari, keesokan harinya atau pada hari Senin (6/5/2024), sebagian pelaku berhasil ditangkap dan langsung diperlihatkan kepada publik melalui media dalam sebuah pers conference di Mapolresta Bandung di Soreang.

Video penganiayaan dan pembacokan itu sendiri viral di media sosial. Akibat kebrutalan geng motor itu, para korbannya pun menderita luka cukup parah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pun memaparkan kronologis aksi brutal anggota geng motor yang dilakukan di bawah jembatan Cikopo jalan By Pas Cicalengka itu.

" Pada saat sekelompok anak muda ini sedang berkumpul, kemudian melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka," papar Kusworo Wibowo.

Para pelaku pun melakukan pengejaran dan menyalip kendaraan korban kemudian tanpa ampun melakukan pengeroyokan dan pembacokan. Korban pun lari ke sebuah warung dan terus dikejar oleh para pelaku yang kalap.

" Pelaku melakukan pembacokan tidak hanya kepada korban tapi juga membabi buta kepada orang yang ada di sekitar situ. Jadi hal ini merupakan salah sasaran dari para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada korban," sambung Kusworo.

" Korbannya ada Tujuh dan para tersangka merupakan kumpulan dari Moonraker. Oknum yang melakukan pidana maka kami berprinsip equality before the law, semua adalah sama didepan hukum. Kami tangkap kami tahan," tandas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Dari belasan tersangka, Polisi sementara bisa mengamankan Empat orang dan salah satunya masih dibawah umur.Keempatnya adalah Nur Adviyanto (28) warga Cibiru Wetan, Febriantiansyah alias Ebod (22) warga Cinunuk Cileunyi serta Akbar Maulana (19) dan PA (17) warga Cimekar Cileunyi.

 Turut juga disita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi sadisnya berupa Golok, Samurai, Celurit, Belati, Double Stick dan sebuah motor.Sementara itu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masuk dalam daftar buruan dan saat ini sedang dikejar petugas

.Pelaku yang berhasil ditangkap itu pun terlihat lunglai saat digiring petugas. Tidak terlihat wajah beringas seperti saat mereka melakukan aksinya. Mengenakan baju tahanan warna Biru dengan borgol besi di tangan, mereka pun selalu menundukan muka selama sesi pers conference berlangsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan