Endorse Judi Online, Lima Selebgram Dibekuk Polres Cimahi
Satreskrim Polres Cimahi menangkap lima selebgram yang diduga mempromosikan judi online di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui akun Instagram mereka.
Dalam konferensi pers, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satgas Asta Cita pada Oktober 2024. Saat itu, petugas menemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan aktivitas judi online.
Tri menyebutkan bahwa lima tersangka yang diamankan berinisial SG, NI, DAM, SN, dan AF. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, seluruhnya adalah selebgram yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain beberapa ponsel dan cetakan unggahan Instagram mereka yang memuat promosi situs judi online,” lanjutnya.
Tri menjelaskan, kelima tersangka bertindak sebagai afiliasi atau endorser untuk situs judi online. Modus yang digunakan adalah mengunggah status di Instagram dengan menyematkan tautan yang langsung mengarah ke situs judi online tersebut.
“Mereka menerima upah sekitar Rp 450 ribu setiap 15 hari yang dikirim langsung ke rekening masing-masing,” jelas Tri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(*)