Perempuan Tertemper Kereta Feeder Cimahi Alami Luka Berat
Seorang perempuan mengalami luka berat setelah tertemper kereta api Feeder (PLB 7319) di KM 149+7 emplasemen Stasiun Cimindi, Kamis (28/11/2024) pukul 09.36 WIB.
Kejadian ini langsung ditangani oleh Polres Cimahi, PMI Kota Cimahi, dan relawan setempat. Korban kemudian dilarikan ke RS Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung membenarkan insiden tersebut. Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa akibat kejadian ini, perjalanan KA Feeder sempat tertunda selama tujuh menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cimahi.
Setelah dinyatakan aman oleh petugas, kereta kembali melanjutkan perjalanan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Aktivitas semacam ini tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga melanggar undang-undang,” ujar Ayep.
Ayep menambahkan, masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api demi mencegah terjadinya korban jiwa.
Ia menegaskan, jalur kereta api hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kereta.
“KAI melarang tegas masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional,” tegasnya.
Ayep juga mengingatkan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta,” jelasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga keselamatan diri di sekitar jalur kereta api.(*)