Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp80 Miliar
Rabu, November 20, 2024
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 40,2 kilogram. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya pengecer berinisial A (27) di Kelurahan Jombang, Ciputat.
"Dari rumah kontrakan tersangka A kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5,19 gram. Satreskrim Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan," ujar AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kapolres Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Pihaknya, sambung Victor, mendapat keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari daerah Sumatera. Distribusi barang haram itu menggunakan kendaraan mobil.
Maka, lanjutnya, pada 6 November 2024 terpantau ciri-ciri kendaraan yang mengangkut sabu. Yakni, Toyota Rush bernopol B 1526 RKX parkir di salah satu mall kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi.
Polisipun mengamankan dua tersangka lainnya berinisial AG (28) dan YG (26) berikut barang bukti 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan "Chinese Pin Wei". Ternyata didalamnya sabu 40,2 kilogram atau senilai 80 miliar," kata Victor.
Ia mengaku masih mengejar dua pelaku lain berinsial S dan PW yang masuk dapat daftar pencarian orang (DPO). Modus komplotan ini mengedarkan sabu lewat jasa transportasi pengiriman mobil lintas Sumatera-Jawa.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.(*)