BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pelecehan Diringkus Polres Cimahi

Dani Setiawan (37), warga Cicendo, Kota Bandung, terancam hukuman penjara hingga empat tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Gang sempit, Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Rabu, 18 Desember 2024 yang lalu.

Pelaku DS (baju tahanan) kasus Pelecehan Seksual di Cimahi ditangkap Satreskrim Polres Cimahi

Aksi tidak terpuji tersangka sempat viral di media sosial, menunjukkan seorang pria mengendarai sepeda motor dan melakukan tindakan pelecehan dengan memegang serta meremas pantat korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

"Sebelum video itu viral, kami sudah menangkap pelakunya," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).

Tri menjelaskan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika korban bersama anaknya berjalan menuju warung. Dari arah belakang, tersangka yang mengendarai motor tergoda oleh pakaian korban yang ketat, kemudian melakukan pelecehan sebelum melarikan diri ke jalan raya.

Setelah kejadian, korban berlari ke rumah dan menghubungi suaminya untuk melaporkan insiden tersebut. 

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dari laporan warga, akhirnya pelaku beberapa jam dari waktu kejadian berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi.

“Namun, kasus ini baru dirilis setelah penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana juncto Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.(*)


Posting Komentar
Tutup Iklan