PPN 12 Persen Berlaku, Masyarakat Miskin Dapat Insentif
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski begitu, pemerintah akan memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024) di Jakarta. "Pemerintah memberikan fasilitas PPN nol persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayuran dan gula konsumsi. Kemudian jasa pendidikan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.
Pemerintah juga akan menanggung satu persen PPN untuk beberapa bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. "Untuk barang-barang ini, PPN-nya tetap 11 persen dan yang satu persen ditanggung pemerintah," ucap Menko.
Menurut Airlangga, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli khususnya gula industri sebagai penopang industri makanan dan minuman. "Kontribusinya pada industri pengolahan cukup tinggi hingga sebesar 36 persen," ucapnya.
Bantuan pangan berupa beras juga akan diberikan kepada masyarakat Desil 1 dan 2 sebesar 10 kilogram per bulan. Kemudian pengguna listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 VA mendapat diskon pembayaran 50 persen selama dua bulan.
Desil 1 merupakan rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya paling rendah atau kelompok 1-10 persen. Sedangkan Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya.(*)