Catat, Motor 250cc, Mobil 1.400cc Tidak Boleh Lagi Isi Pertalite!!
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite di seluruh SPBU Indonesia. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc dan mobil di atas 1.400cc tidak diperbolehkan lagi mengisi Pertalite.
Aturan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang merugikan negara.
Motor yang terdampak termasuk Yamaha XMAX, Kawasaki Ninja 250, dan Yamaha R25 yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc. Untuk mobil, Toyota Avanza, Kia Seltos, dan Volkswagen Tiguan dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dilarang mengisi Pertalite.
Namun, beberapa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil seperti Toyota Agya, Suzuki Ignis, dan Honda Brio masih diperbolehkan. Kami akan memastikan validasi data agar subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Pemerintah juga merencanakan skema subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Pelaku usaha UMKM dan transportasi berbasis online menjadi salah satu kelompok yang akan diprioritaskan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi lebih efisien dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria. Kami terus memonitor implementasi kebijakan ini untuk memastikan manfaat subsidi dirasakan secara maksimal.(*)