BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cek Status Penerima BPNT 2025 Rp400 Ribu cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah Indonesia dikabarkan, menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Januari 2025. Program BPNT ini bertujuan membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Warga menerima bantuan dari pemerintah yakni BPNT PKH Rp400 ribu

Simak cara cek status penerima BPNT 2025 Rp400 ribu dari laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. 

Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga KPM menerima Rp400 ribu. Penyaluran BPNT periode Januari-Februari 2025 direncanakan mulai minggu kedua Januari. 

Dana bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM. Berikut cara mudah pengecekan status penerima BPNT: 

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial    

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. 

2. Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP  

Pada laman tersebut, penerima manfaat diminta untuk memasukkan data wilayah dan nama sesuai dengan KTP. 

3. Lihat status penerimaan bantuan 

Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan sosial yang bersangkutan. 

4. Gunakan aplikasi "Cek Bansos" 

Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store.  

5. Unduh aplikasi secara gratis    

Aplikasi "Cek Bansos" dapat diunduh secara gratis di Google Play Store.

Pemerintah berharap penyaluran BPNT dapat meningkatkan ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Selain itu, diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. 

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka sesuai dan terdaftar. Hal ini penting agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran. 

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait penyaluran BPNT, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial setempat. Atau, mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Sosial. (*)

Posting Komentar