Breaking News

Presiden Perintahkan Usut Tuntas Kasus Pagar Laut

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar kasus pagar laut diusut tuntas secara hukum. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025). 

Temui Prabowo, Menteri KKP Sebut Presiden Perintahkan Usut Dalang di Balik Pemasang Pagar Laut

"Arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya," ujarnya. Apabila tidak ada, lanjut Menteri, maka (kawasan itu) harus menjadi milik negara. 

Sakti juga melaporkan jika pagar laut yang berada di Perairan Tangerang, Banten, itu tidak berizin. "Padahal pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ucapnya.

Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian menyegel pagar laut tersebut untuk kemudian mengidentifikasi pemiliknya. "Pada saat penyegelan, kami tidak tahu siapa yang punya karena secara yuridis harus ada yang mengakui kepemilikannya," katanya. 

Menteri juga menjelaskan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah area pagar laut yang ternyata ilegal. "Perlu saya sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi jelas itu sangat ilegal," ucapnya. 

Bahkan, menurut Sakti, pemagaran yang dilakukan pun merupakan tindakan ilegal. Karena jika terjadi reklamasi alami atau area laut tertutup tanah, maka bisa segera diakui kepemilikannya. 

"Nanti tiba-tiba bisa muncul itu sertifikatnya kalau laut yang dipagar itu berubah menjadi daratan," ujarnya. Karena itu Menteri menegaskan serifikat yang ada sekarang itu tidak berlaku. (*)

Posting Komentar