BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Segini KemenPANRB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebijakan baru. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memiliki status resmi. 

Foto ilustrasi: uang pecahan rupiah

Rapat kerja KemenPANRB memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final. Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN. 

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi. 

Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara PPPK Penuh Waktu. Mereka akan menerima penghasilan sesuai pendapatan tenaga honorer saat ini. 

Besaran gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan. 

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan mekanisme pengangkatan ini. Formasi lebih akan dialokasikan untuk PPPK Paruh Waktu. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah menargetkan tuntasnya status Non-ASN pada Desember 2024. 

Seleksi PPPK 2024 Tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga Non-ASN. 

Langkah ini bertujuan memastikan legalitas dan pengakuan tenaga kerja honorer. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan menciptakan keadilan kepegawaian. 

Mekanisme ini menjadi bentuk reformasi pemerintah di bidang kepegawaian. Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan dalam proses transisi ini. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya menyelesaikan persoalan Non-ASN. Semua pihak diharapkan mendapat manfaat dan keadilan.(*)

Posting Komentar