Bupati H.Aep Saepuloh secara resmi telah mengeluarkan instruksi langsung kepada Kadisdikpora dan jajarannya untuk melakukan pembinaan dan pengawas kepada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Karawang terkait pelarangan pembelian alat belajar, pungutan, iuran ataupun sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nilainya dan dilarang keras pihak sekolah menjadi koordinator pemotongan Dana PIP ,(11/2/25).
Pelarangan itu berlaku sejak diterbitkan atau ditetapkan Surat Instruksi Bupati Karawang per 11 Februari 2025.
Pelarangan tersebut berlaku bagi semua jenjang pendidikan yakni dari tingkat TK/PAUD,, SD hingga SMP dalam lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang.
Dalam surat bupati Karawang disebutkan pihak sekolah dilarang memperjualbelikan LKS, bahan pelajaran dan ajar serta seragam sekolah, bahkan dilarang pula pihak sekolah mengarahkan untuk membelinya.
Dan jika ada pungli, masih dalam surat itu dituliskan Inspektorat melalui Irbansus untuk menindaklanjutinya.
Lebih lengkapnya tentang instruksi Bupati Karawang dapat dilihat dari surat /gambar. (*)




+ Bisnis 105% bergaransi
+ Aman dijamin lembaga pemerintah
+ Besar dari Salim Grup
+ Hanya Khusus penduduk Indonesia yang punya KTP
Segera kuota terbatas !
Inbox / WA - 083895993853
#resolusi 2025
Qqq
Tapi lihat generaai dibawah kamu kan masih banyak
Jd saya setuju sekali dengan keputusan bupati ini
Saya juga mohon kepada pak bupati agar
Memantau peredaran lks dan seragam sekolah
Membuat setandar harga yang tidak terutama tidak memberatkan kalangan bawah,
Terimakasih pak bupati