Bank Indonesia membuka kas keliling untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah mereka. Penukaran dapat dilakukan sesuai dengan lokasi dan tanggal yang ditentukan Bank Indonesia.
Penukaran rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan. Hal itu dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Berikut ini tips penukaran uang rupiah di kas keliling Bank Indonesia:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk cetak/digital
3. Penukar yang akan menukarkan Rupiahnya harus membawa uang dalam jumlah pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Rupiah yang akan ditukar telah dipilah terlebih dahulu dan dikemas dengan cara:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi. Uang disusun searah dan dipisah antara yang masih layak dan tidak.
b. Uang dalam kondisi tidak diselotip, direkat, dilakban, atau disteples
5. Bank Indonesia memberi penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai sama. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan Rupiah dalam pecahan dan emisi sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum ditukar di kas keliling, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk memesan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan agar tidak menularkan penyakit.(*)

