Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Awas, Telat Atau Tunda Bayar THR Akan Didenda

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengenakan denda lima persen dari total Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan. Denda tersebut akan dikenakan jika perusahaan tidak membayar atau telat memberikan THR kepada karyawannya.

Foto ilustrasi THR

Pengenaan denda ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10. Pemerintah sebelumnya telah mengingatkan bahwa THR harus dibayar full dan tidak boleh dicicil.

"Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda. (Yaitu) sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri," kata unggahan video akun Instagram Kemnaker @kemnaker, dikutip Minggu (16/3/2025). 

Adapun perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan terkena sanksi administrasi, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, ada penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri," ucap video Kemnaker. 

Kemnaker mengingatkan, denda yang dibayar bukan pengganti pembayaran THR. Sehingga pengusaha tetap harus membayar THR secara full meski sudah terkena denda. 

"Denda bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat peerusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya (THR) perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya," katanya. 

Bagi karyawan yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi, maka dapat segera melaporkannya ke Kemnaker. Laporan dapat disampaikan melalui situs di http://poskothr.kemnaker.go.id. (*)


Hide Ads Show Ads