Buron Kasus Penipuan Meninggal Akibat Dimutilasi Sepupunya
Jefri Harun, seorang buronan kasus penipuan meninggal secara tragis dengan cara dimutilasi diduga oleh sepupunya berinisial MR. Bahkan, potongan tubuh korban ditemukan dalam mesin pendingin (freezer) di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
![]() |
| Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menunjukan barang bukti kasus mutilasi yang dilakukan MR kepada sepupunya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang |
"Pelaku mutilasi diduga sepupunya berinisial MR. Kami juga telah mengamankan MR beserta barang bukti," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Baktiar, mengungkap pembunuhan itu terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Motif pembunuhan dipicu kemarahan MR terhadap Jefry yang kerap berlaku kasar sejak kecil.
"Kemudian ditambah memarahi pelaku karena tidak berhasil menemukan mobil milik teman korban yang hilang. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi untuk memutilasi korban setelah membunuhnya,” kata Kapolres.
Pada hari kejadian, korban baru saja selesai mandi lalu ditikam MR dari belakang menggunakan pisau dapur. MR menikam leher Jefry sebanyak lima kali dan dada dua kali hingga dipastikan korban meninggal dunia.
“Pelaku lalu memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Kemudian menyimpan potongan tubuh dalam plastik dikamar mandi,” ujarnya.
Lima hari kemudian, organ tubuh Jefry mulai membusuk. MR akhirnya memutuskan untuk membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di Pasar Kemis.
Kemudian, dia juga membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik Jefry di Kampung Gelam Timur. Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah Jefry yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
