
DKI Jakarta Sama Memberlakukan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
0 menit baca
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.(4/3/25).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dedi Sumardi mengatakan, kebijakan penutupan sejumlah hiburan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah.
Sejumlah tempat hiburan yang tutup diantaranya, kelab malam, diskotek, mandi…
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dedi Sumardi mengatakan, kebijakan penutupan sejumlah hiburan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah.
Sejumlah tempat hiburan yang tutup diantaranya, kelab malam, diskotek, mandi…